Jatim Raya

Satu Lagi, Burung Sitaan Kejaksaan Negeri Jember Dikabarkan Mati

37
×

Satu Lagi, Burung Sitaan Kejaksaan Negeri Jember Dikabarkan Mati

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Burung Bayan berjenis kelamin jantan yang merupakan salahsatu dari ratusan burung sitaan Kejaksaan dikabarkan mati, namun penyebabnya masih belum diketahui.

Kabar ini disampaikan Singky Soewadji pemerhati Satwa Liar yang juga Koordinator Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)

“Penyebabnya masih dalam penyelidikan tim investigasi yang kami terjunkan ke lokasi sejak beberapa hari lalu,” ucapnya kepada media ini. Minggu (13/01/2019)

Menurut Singky, ada beberapa hal yang menjadi penyebab kematian satwa jenis burung, salahsatunya kurang minum, namun yang paling utama karena dalam kondisi stres.

“Kalau janis satwa lain bisa karena pertengkaran, makanan dan minuman atau masuknya satwa lain di dalam kandang,” tandasnya.

Sebagai pecinta satwa yang telah kenyang dengan pengalaman, Singky berbagi cerita soal kesejahteraan satwa yang di formulasikan dalam ‘Lima Kebebasan satwa’ yakni Kebebasan dari rasa haus, lapar dan kekurangan gizi dengan menyediakan akses air minum segar dan makanan yang terus menerus untuk menjaga kesehatan dan kekuatannya.

“Inilah alasannya, kenapa harus lebih memperioritaskan harkat dan hak hidup satwa tersebut dari pada legalitas proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, saat serah terima penitipan terkait Perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari Jaksa Tindak Pidana Umum ke BBKSDA Kabupaten Jember, yang telah di tahap II pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 atas nama tersangka LAUW DJIN AL ALS KRISTIN dengan alamat Dusun Krajan A Rt/Rw 001/010 Desa Curah Kalong Kec. Bangsalsari Kab. Jember.

Dalam berita acara penitipan barang bukti tersebut, disebutkan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi sejumlah 441 ekor satwa yang dilindungi dan pada tahap II ada 21 ekor yang lepas dan mati sehingga berjumlah 420.

Dan pada tahap penitipan ke BKSDA berjumlah 420 dengan rincian sbb : dititipkan ke Jatim Park 35, dibawa ke kantor balai 10, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan di tambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian sbb: Nuri Bayan 231 ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tua Medium Jambul Orange 82 ekor. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *